Pelaku usaha (yang juga sebagai pemilik gudang) mendaftarkan NIB di sistem OSS dan mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha. Masuk pada menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG). PB-UMKU. Pelaku usaha dapat mengetahui informasi nama perizinanan UMKU, kewenangan, status izin, dan status permohonan yang dibutuhkan atau dimiliki oleh pelaku usaha. Opsi dari fitur "PB-UMKU" meliputi: Permohonan Baru; Perubahan; dan; Perpanjangan. Pelaporan PB-UMKU: 022010150164600010001 Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) kepada Pelaku Usaha berikut ini: Cara penggunaan dan dosis produk jelas tertera di kemasan sehingga tidak terjadi penggunaan Tata cara pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan adalah sebagai berikut: a. Pendaftar yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui e-registration dan telah memasuki status "Pendaftar - Pembayaran SPB/HPR" akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) yang berisi 15 digit nomor billing ID MPN G2. (PB-UMKU) berupa Izin Penerapan Cara Karena izin ini dikeluarkan langsung oleh pemerintah, PB UMKU juga dapat menjadi jaminan bagi pelanggan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan, sekalipun berisiko, telah mendapatkan lampu hijau dari pihak yang berwenang. Tentunya validasi semacam ini sangat penting sekali bagi bisnis karena bisa menjadi nilai tambah ketika disajikan kepada pelanggan. Definisi PB UMKU. PB UMKU didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Hal tersebut tertuang pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. Panduan Pengajuan PB UMKU SPP-IRT 1. Pelaku usaha mengakses 2. Klik tombol MASUK untuk login, jika sudah memiliki hak akses OSS RBA 3. Klik tombol DAFTAR jika belum memiliki hak akses OSS RBA 1. Input Username, Password dan Kode Captcha 2. Klik tombol Masuk untuk login Portal OSS RBA Halaman Login Proses Pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi melalui PB UMKU di OSS RBA. pastikan badan usaha telah memiliki NIB sektor Konstruksi di OSS RBA. Pa vtmGhiw.